Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) merupakan sebuah
sistem terpadu antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Dinas
Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero).
Mulai tahun 1976, pemerintah memberlakukan sistem Samsat sebagai sebuah layanan terpadu dari tiga instansi ini. Oleh karenanya Samsat menjalankan fungsi yang berkaitan dengan Polri yaitu penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), pemasukan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang mana berkaitan dengan Dinas Pendapatan Provinsi, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Untuk membayar kedua pajak ini, Anda harus mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Setelah menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan, Anda tinggal
melakukan pembayaran pajak. Perlu diketahui bahwa pembayaran PKB online
tidak tersedia untuk pajak kendaraan bermotor lima tahunan. Berikut
langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membayar PKB secara online.
Karena setiap daerah memiliki langkah pembayaran yang hampir sama, maka kali ini kami akan menjabarkan langkah pembayaran untuk daerah DKI Jakarta melalui ATM, e-samsat, smartphone dan SMS. Kami juga menjelaskan cara bayar pajak kendaraan bermotor langsung ke kantor samsat.
Untuk area Jakarta, berikut caranya untuk masing-masing cara bayar PKB online.

Cara paling umum dalam pembayaran PKB adalah melalui ATM. Berikut langkah untuk pembayarannya:
Jika KTP dan area domisili Anda berbeda, bagi yang tinggal di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat bisa tetap mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau pajak tahunan di Samsat tempat Anda tinggal.
Adapun untuk cara membayar pajak kendaraan bermotor online di daerah lainnya, bisa dilihat langsung pada website masing-masing daerah di
Dengan adanya fasilitas pembayaran PKB secara online, Anda tidak perlu mengantri lagi di kantor Samsat hanya untuk memperpanjang STNK. Gunakan fasilitas yang sudah disediakan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak Anda, yang pada akhirnya digunakan kembali untuk pembangunan.
Sumber: www.aturduit.com
Mulai tahun 1976, pemerintah memberlakukan sistem Samsat sebagai sebuah layanan terpadu dari tiga instansi ini. Oleh karenanya Samsat menjalankan fungsi yang berkaitan dengan Polri yaitu penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), pemasukan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang mana berkaitan dengan Dinas Pendapatan Provinsi, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Apa yang perlu disiapkan untuk membayar PKB online?
Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB ada dua jenis yaitu pajak yang dibayar setiap tahunnya, dan pajak yang dibayar lima tahun sekali. PKB tahunan merupakan pajak rutin yang besarnya adalah 1,5% dari harga jual kendaraan. Pajak ini nilainya berkurang tiap tahunnya karena adanya faktor penyusutan nilai jual kendaraan. Sedangkan PKB lima tahunan artinya sudah saatnya Anda mengganti plat nomor kendaraan dan STNK. Khusus untuk pajak lima tahunan ini, Anda harus ke kantor Samsat induk di daerah tempat tinggal Anda.Untuk membayar kedua pajak ini, Anda harus mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Syarat pembayaran PKB tahunan:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) asli dan fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku. Nama yang tertera dalam KTP harus sama dengan STNK
- Uang sejumlah nominal pajak
- STNK asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
- Ambil formulir untuk cek fisik kendaraan oleh petugas
Langkah-langkah membayar pajak kendaraan bermotor online
Seperti yang diketahui sebelumnya, bahwa layanan pembayaran PKB online baru ada di beberapa daerah besar saja. Bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor terdaftar di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Aceh, maka Anda dapat melakukan pembayaran online atau SMS. Sedangkan daerah lainnya, Anda dapat melakukan pembayaran lewat kantor samsat setempat.Karena setiap daerah memiliki langkah pembayaran yang hampir sama, maka kali ini kami akan menjabarkan langkah pembayaran untuk daerah DKI Jakarta melalui ATM, e-samsat, smartphone dan SMS. Kami juga menjelaskan cara bayar pajak kendaraan bermotor langsung ke kantor samsat.
Untuk area Jakarta, berikut caranya untuk masing-masing cara bayar PKB online.
Cara bayar pajak kendaraan bermotor via ATM

Cara paling umum dalam pembayaran PKB adalah melalui ATM. Berikut langkah untuk pembayarannya:
- Kunjungi mesin ATM terdekat
- Pilih menu “Bayar” lalu ke “Menu Lainnya”
- Kemudian pilih menu “Pajak / Penerimaan Negara”
- Pilih menu “e-Samsat”
- Lalu masukkan Nomor Polisi (Nopol) atau ikuti petunjuk di ATM
- Bayar PKB
- Simpan struk pembayaran lewat ATM
Cara bayar pajak kendaraan bermotor via e-samsat
Berikut langkah untuk pembayaran melalui e-samsat- Masuk ke portal http://samsat-pkb.jakarta.go.id/cek-ranmor+pajak-dki
- Kemudian masukkan kode, dan dapatkan konversi Nopol
- Lalu bayar ke ATM
- Simpan struk pembayaran PKB Anda
Jika KTP dan area domisili Anda berbeda, bagi yang tinggal di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat bisa tetap mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau pajak tahunan di Samsat tempat Anda tinggal.
Adapun untuk cara membayar pajak kendaraan bermotor online di daerah lainnya, bisa dilihat langsung pada website masing-masing daerah di
- Jawa Timur http://www.dipendajatim.go.id/
- Jawa Tengah http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
- Aceh http://esamsat.acehprov.go.id/.
- Riau http://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/.
- Kepulauan Riau http://dispenda.kepriprov.go.id/#esamsat.
- Sulawesi Tengah http://dispenda.sultengprov.go.id/addons/pkb.php.
Dengan adanya fasilitas pembayaran PKB secara online, Anda tidak perlu mengantri lagi di kantor Samsat hanya untuk memperpanjang STNK. Gunakan fasilitas yang sudah disediakan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak Anda, yang pada akhirnya digunakan kembali untuk pembangunan.
Sumber: www.aturduit.com