Payment Info. Powered by Blogger.
Showing posts with label Alat Pembayaran Non Online. Show all posts
Showing posts with label Alat Pembayaran Non Online. Show all posts

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) merupakan sebuah sistem terpadu antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero).
Mulai tahun 1976, pemerintah memberlakukan sistem Samsat sebagai sebuah layanan terpadu dari tiga instansi ini. Oleh karenanya Samsat menjalankan fungsi yang berkaitan dengan Polri yaitu penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), pemasukan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang mana berkaitan dengan Dinas Pendapatan Provinsi, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Apa yang perlu disiapkan untuk membayar PKB online?

Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB ada dua jenis yaitu pajak yang dibayar setiap tahunnya, dan pajak yang dibayar lima tahun sekali. PKB tahunan merupakan pajak rutin yang besarnya adalah 1,5% dari harga jual kendaraan. Pajak ini nilainya berkurang tiap tahunnya karena adanya faktor penyusutan nilai jual kendaraan. Sedangkan PKB lima tahunan artinya sudah saatnya Anda mengganti plat nomor kendaraan dan STNK. Khusus untuk pajak lima tahunan ini, Anda harus ke kantor Samsat induk di daerah tempat tinggal Anda.
Untuk membayar kedua pajak ini, Anda harus mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Syarat pembayaran PKB tahunan:
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) asli dan fotokopi
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku. Nama yang tertera dalam KTP harus sama dengan STNK
  • Uang sejumlah nominal pajak
Syarat pembayaran PKB lima tahunan:
  • STNK asli dan fotokopi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi
  • Ambil formulir untuk cek fisik kendaraan oleh petugas
Setelah menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan, Anda tinggal melakukan pembayaran pajak. Perlu diketahui bahwa pembayaran PKB online tidak tersedia untuk pajak kendaraan bermotor lima tahunan. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membayar PKB secara online.

Langkah-langkah membayar pajak kendaraan bermotor online

Seperti yang diketahui sebelumnya, bahwa layanan pembayaran PKB online baru ada di beberapa daerah besar saja. Bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor terdaftar di wilayah DKI Jakarta,  Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Aceh, maka Anda dapat melakukan pembayaran online atau SMS. Sedangkan daerah lainnya, Anda dapat melakukan pembayaran lewat kantor samsat setempat.
Karena setiap daerah memiliki langkah pembayaran yang hampir sama, maka kali ini kami akan menjabarkan langkah pembayaran untuk daerah DKI Jakarta melalui ATM, e-samsat, smartphone dan SMS. Kami juga menjelaskan cara bayar pajak kendaraan bermotor langsung ke kantor samsat.
Untuk area Jakarta, berikut caranya untuk masing-masing cara bayar PKB online.

Cara bayar pajak kendaraan bermotor via ATM

ATM
Cara paling umum dalam pembayaran PKB adalah melalui ATM. Berikut langkah untuk pembayarannya:
  1. Kunjungi mesin ATM terdekat
  2. Pilih menu “Bayar” lalu ke “Menu Lainnya”
  3. Kemudian pilih menu “Pajak / Penerimaan Negara”
  4. Pilih menu “e-Samsat”
  5. Lalu masukkan Nomor Polisi (Nopol) atau ikuti petunjuk di ATM
  6. Bayar PKB
  7. Simpan struk pembayaran lewat ATM

Cara bayar pajak kendaraan bermotor via e-samsat

Berikut langkah untuk pembayaran melalui e-samsat
  1. Masuk ke portal http://samsat-pkb.jakarta.go.id/cek-ranmor+pajak-dki
  2. Kemudian masukkan kode, dan dapatkan konversi Nopol
  3. Lalu bayar ke ATM
  4. Simpan struk pembayaran PKB Anda
Untuk ilustrasi yang lebih jelas, bisa Anda lihat dalam video yang disiarkan di website bprd.jakarta.go.id.
Jika KTP dan area domisili Anda berbeda, bagi yang tinggal di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat bisa tetap mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau pajak tahunan di Samsat tempat Anda tinggal.

Adapun untuk cara membayar pajak kendaraan bermotor online di daerah lainnya, bisa dilihat langsung pada website masing-masing daerah di

Dengan adanya fasilitas pembayaran PKB secara online, Anda tidak perlu mengantri lagi di kantor Samsat hanya untuk memperpanjang STNK. Gunakan fasilitas yang sudah disediakan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak Anda, yang pada akhirnya digunakan kembali untuk pembangunan.


Sumber: www.aturduit.com

Cara Bayar Tagihan BPJS Lewat ATM

Jika anda sudah terdaftar sebagai anggota BPJS maka jangan lupa untuk membayar iuran secara teratur dan tepat waktu. Pembayan paling lambat di setiap tanggal 10 setiap bulannya jika melewati tanggal tersebut akan dikenakan denda sebesar 2%.

Perlu diketahui untuk melakukan pembayaran pihak BPJS telah bekerjasama dengan beberapa bank yaitu Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Pembayaran bisa dilakukan dengan mendatangi ke salah satu bank tersebut. Selain dengan cara mendatangi kantor bank pembayaran BPJS juga dipermudah dengan cara bayar BPJS melalui ATM dan juga Internet Banking.

Nominal yang harus dibayar juga disesuaikan dengan kelas saat anda mendaftar sebelumnya. Sekedar mengingatkan jika anda memilih kelas I maka nominal yang harus dibayar adalah Rp 59500, untuk kelas II sebesar Rp 42500, dan kelas III adalah sebesar Rp 25500. Baiklah langsungsaja simak langkah-langkahnya dibawah.
NB:
Pembayaran tagihan BPJS Kesehatan melalui ATM membutuhkan kode. Yaitu:
BRI = 88888
BNI = 88888
MANDIRI = 89888

Selanjutnya kode bank tadi ditambah dengan 11 digit angka nomor virtual dari belakang di kartu BPJS anda.
Contoh:
Virtual Account Kartu BPJS
Nomor virtual Account untuk bank BRI kartu tersebut adalah 8888801308270036, BNI 8888801308270036, dan Mandiri 8988801308270036

Cara Membayar Tagihan BPJS Melalui ATM Mandiri, BRI, dan BNI

Bayar BPJS Melalui ATM Mandiri:

  1. Siapkan Kartu ATM Bank Mandiri anda
  2. Masukan kartu ATM anda ke mesin ATM
  3. Pilih bahasa dan diikuti PIN ATM anda
  4. Selanjutnya pilih “BAYAR / BELI”
  5. Kemudian pilih menu “LAINNYA”
  6. Lanjutkan dengan memilih menu “BPJS”
  7. Pilih salah satu yang anda ikuti “BPJS Kesehatan” atau “BPJS Ketenagakerjaan”
  8. Selanjutnya pilih menu “INDIVIDU” apabila anda membayar individu atau pilih “BADAN USAHA” bagi anda yang ingin membayarkan karyawan
  9. Setelah itu masukan kode 89888 kemudian tambahkan 11 angka dari belakang Nomor Virtual Account (nomor yang ada pada kartu BPJS) lalu tekan “BENAR“
  10. Input jumlah bulan yang akan dibayar,  untuk pembayaran 1 bulan maka masukan angka 1 jika 2 bulan masukan angka 2, lalu tekan “BENAR“
  11. Setelah itu akan muncul konfirmasi pembayaran pada layar, tetapi jangan terburu-buru memilih “YA” tapi ketikkan angka 1 dahulu.
  12. Akhirnya anda berhasil melaukan pembayaran BPJS melalui mesin ATM

Bayar BPJS Melalui ATM BRI:

  1. Masukan kartu ATM ke Mesin ATM
  2. Pilih Bahasa kemudian ketik nomor PIN
  3. Selanjutnya pilih “Transaksi Tunai”, atau “Paket Tunai” pada menu
  4. Lalu pilih “Transaksi Lainnya”
  5. Pilih “Pembayaran”
  6. Setelah itu akan muncul pilihan, pilih “Lainnya” sampai anda jumpai menu BPJS jika belum ada maka pilih lagi “Lainnya”
  7. Pilih BPJS
  8. Pilih BPJS Kesehatan
  9. Masukan nomor virtual account anda
  10. Muncul nama dan cek kesesuaian data
  11. Masukan jumlah nominal yang akan dibayar sesuai kelas anda.

Cara Bayar BPJS Melalui ATM BNI:

Pembayaran melalui bank BNI pun tidak berbeda jauh seperti kedua ATM diatas. Anda tinggal menyesuaikan dengan langkah-langkah di atas. Intinya yaitu menu “Pembayaran” -> BPSJ -> Masukan Virtual Account -> Pilih Kelas -> dan selesai.

Sumber http://www.masbroo.com

Biro Gilyet

KHARAKTERISTIK BILYET GIRO YANG DITERBITKAN PERBANKAN
 
Setiap Bilyet Giro harus memenuhi syarat formal sebagai berikut :
  1. Nama "Bilyet Giro" dan nomor Bilyet Giro yang bersangkutan;
  2. Nama tertarik;
  3. Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan dana atas beban rekening penarik;
  4. Nama dan nomor rekening pemegang;
  5. Nama bank penerima;
  6. Jumlah dana yang dipindahkan baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya;
  7. Tempat dan tanggal penarikan;
  8. Tanda tangan, nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap/stempel dengan persyaratan pembukaan rekening.
** Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada lampiran contoh BG dalam Ketentuan SE Warkat No 8/35/DASP tgl 22 Des 2006 perihal Warkat Debet dan Dokumen Kliring serta Percetakannya pada Perusahaan Percetakan Warkat dan Dokumen Kliring (PPWDK) dalam Penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional. SE Warkat ini mencabut SE sebelumnya tahun 2004 perihal yang sama

(Sumber)

Cek

KARAKTERISTIK CEK YANG DITERBITKAN PERBANKAN

Cek harus memenuhi syarat formal sebagai berikut : 

  1. Nama "Cek" harus termuat dalam teks;
  2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
  3. Nama pihak yang harus membayar (tertarik);
  4. Penunjukan tempat dimana pembayaran harus dilakukan;
  5. Pernyataan tanggal beserta tempat Cek ditarik;
  6. Tanda tangan orang yang mengeluarkan Cek (penarik).
** Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada lampiran contoh Cek dalam Ketentuan SE Warkat No 8/35/DASP tgl 22 Des 2006 perihal Warkat Debet dan Dokumen Kliring serta Percetakannya pada Perusahaan Percetakan Warkat dan Dokumen Kliring (PPWDK) dalam Penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional. SE Warkat ini mencabut SE sebelumnya tahun 2004 perihal yang sama.

(Sumber)

Kartu Kredit


Karakteristik Kartu Kredit

1. Tampak Depan

2. Tampak Belakang

DETAIL FITUR KARTU KREDIT DENGAN CHIP

Tampak Depan :

1.   Chip pada kartu kredit yang selalu diletakkan di bagian depan sisi kartu, chip ini telah ditambahkan berbagai aplikasi yang dapat mengenkripsi data sehingga data dapat tersimpan lebih aman.
2.   Nomor kartu yang terdiri atas 16 digit.
3.   Nama pemegang kartu.
4.   Nama penerbit kartu kredit.
5.   Masa berlaku kartu kredit.
6.   Logo Jaringan Kartu kredit.

Tampak Belakang :
1.   Magnetic stripe yang masih dapat digunakan jika kartu kredit tersebut digunakan untuk bertransaksi di luar negeri.
2.   Signature panel adalah tempat pembubuhan tanda tangan pemilik kartu pada kartu kredit yang dimiliki.
3.   Nomor verifikasi yang terdiri atas tiga digit.
4.   Alamat Bank penerbit kartu kredit.
5.   Nama / Logo penerbit kartu kredit. 


MEKANISME PENGGUNAAN KARTU KREDIT DENGAN MENGGUNAKAN CHIP
 
Mekanisme Penggunaan Kartu Kredit dengan menggunakan chip tidak banyak mengalami perubahan dengan mekanisme sebelumnya. Ketika bertransaksi, hal-hal yang harus diperhatikan dalam menggunakan kartu kredit chip adalah:
  1. Kartu kredit yang Anda serahkan ke kasir akan diproses dengan cara memasukkan kartu ke dalam mesin EDC yang telah dilengkapi chip atau dikenal dengan istilah di-dip. Pada saat di-dip, kartu mengalami proses enkripsi terlebih dahulu sebelum akhirnya secara online di-link-an dan di verifikasi dengan penerbit kartu kredit yang dipakai.
  2. Setelah proses verifikasi selesai, mesin EDC yang telah dilengkapi chip akan mengeluarkan bukti transaksi yang akan ditandatangani oleh pemegang kartu yang melakukan transaksi.
  3. Transaksi selesai.

Mekanisme yang sama mudahnya dengan teknologi sebelumnya yang dikenal dengan magnetic stripe. Yang perlu diingat adalah, transaksi tidak lagi digesek tapi di-dip, jika dalam bertransaksi kartu kredit Anda masih menggunakan mekanisme yang lama yaitu digesek, itu berarti kartu kredit dan mesin EDC belum menggunakan Chip. Segera minta penggantian kartu Anda kepada penerbit kartu yang tertera pada kartu kredit Anda. 

(Sumber) 

Terbaru

Cek / Tracking Paket di JNE

Cek / Tracking paket kiriman barang di JNE tanpa perlu memasukan captcha. Anda bisa langsung memasukan nomor resi paket kiriman barang anda di kotak berikut lalu submit dan hasilnya bisa langsung terlihat dengan cepat.








Arsip