Biro Gilyet
KHARAKTERISTIK BILYET GIRO YANG DITERBITKAN PERBANKAN
Setiap Bilyet Giro harus memenuhi syarat formal sebagai berikut :
- Nama "Bilyet Giro" dan nomor Bilyet Giro yang bersangkutan;
- Nama tertarik;
- Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan dana atas beban rekening penarik;
- Nama dan nomor rekening pemegang;
- Nama bank penerima;
- Jumlah dana yang dipindahkan baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya;
- Tempat dan tanggal penarikan;
- Tanda tangan, nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap/stempel dengan persyaratan pembukaan rekening.
** Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada
lampiran contoh BG dalam Ketentuan SE Warkat No 8/35/DASP tgl 22 Des
2006 perihal Warkat Debet dan Dokumen Kliring serta Percetakannya pada
Perusahaan Percetakan Warkat dan Dokumen Kliring (PPWDK) dalam
Penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional. SE Warkat ini mencabut SE
sebelumnya tahun 2004 perihal yang sama
(Sumber)
(Sumber)